Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Masyarakat Dinilai Mulai Patuhi Aturan PPKM Darurat

Siti Yona Hukmana • 13 Juli 2021 00:38
Jakarta: Masyarakat dinilai mulai mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Titik penyekatan di kawasan Jakarta Selatan tidak macet pada hari ke-10 PPKM darurat diberlakukan, salah satunya di Jalan Raya Lenteng Agung.
 
"Alhamdulillah sudah mulai banyak yang mengerti. Antrean tidak panjang, kondusif. Sudah tahu di sana, orang sudah mengerti, kan sudah lama dari (Sabtu, 3 Juli 2021). Tadi laporan terakhir belum ada (kemacetan)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Juli 2021.
 
Widodo menyebut titik penyekatan di Simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari juga tidak ada kemacetan. Lalu lintas lancar dan kondusif.

Titik penyekatan itu mulai ditutup pukul 06.00-10.00 WIB. Namun, petugas masih membuka jalan untuk pekerja esensial dan kritikal pada waktu-waktu tertentu.
 
"Pukul 09.30 WIB sudah kita tutup untuk yang bukan medis," ungkapnya.
 
Baca: Luhut Berharap Kurva Kasus Covid-19 Rata Pekan Depan
 
Simpang Fatmawati dan Jalan Pangeran Antasari ditutup karena banyak masyarakat masuk Jakarta dari wilayah selatan lewat jalan tersebut. Khususnya, masyarakat dari Serpong, Bintaro, Bumi Serpong Damai (BSD), Ciputat, Pamulang, Pondok Labu, dan Cinere.
 
Polisi telah menyosialisasikan titik penyekatan di Fatmawati dan Antasari selama tiga hari, yakni 9-11 Juli 2021. Masyarakat diyakini sudah memahami aturan tersebut.
 
PPKM darurat di Jakarta berlaku pada 3-20 Juli 2021. Berikut sebaran 31 titik lokasi pembatasan mobilitas di batas kota atau provinsi dan jalur utama pada masa PPKM darurat;
 
Sebanyak empat titik pembatasan mobilitas di dalam kota :
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran Hotel Indonesia
4. Traffic Light Harmoni
 
Sebanyak lima titik pembatasan mobilitas di dalam tol :
Arah timur ke barat
1. Gerbang Tol (GT) Tegal Parang
2. GT Polda
 
Arah barat ke timur
3. GT Semanggi
4. GT Senayan
5. GT Pancoran
 
Sebanyak 19 titik pembatasan mobilitas di batas kota :
1. Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
2. Pos Joglo Raya, Jakarta Barat
3. Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
4. Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
5. Ciledug Raya (Universitas Budiluhur), Jakarta Selatan
6. Lampiri Kalimalang, Jakarta Timur
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung, Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangerang Kota
11. Jati Uwung, Tangerang Kota
12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangerang Selatan
17. Legok, Tangerang Selatan
18. Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan
19. Jalan Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan
20. Lenteng Agung, Jakarta Selatan
21. Kolong Cakung, Jakarta Timur
22. Cijantung, Jakarta Timur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan