Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Angela

Rahmatul Fajri • 19 Januari 2023 11:01
Jakarta: Polisi menyebut ada potensi tersangka baru dalam kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Sebelumnya, polisi telah menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka kasus pembunuhan Angela.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan potensi penambahan tersangka diketahui setelah terungkapnya motif pembunuhan terhadap Angela. Hengki menyebut tersangka Ecky membunuh untuk menguasai harta Angela.
 
Hengki menyebut diduga ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Hengki belum menjelaskan lebih lanjut.

"Ada potensi tersangka baru," kata Hengki, melalui keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.
 
Hengki mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik Angela dikuasai oleh Ecky. Hengki menyebut Ecky mengambil alih apartemen milik Angela di Taman Rasuna secara ilegal. Tak hanya apartemen, Ecky juga menguras uang di ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain milik Angela.
 
Sebelumnya, polisi menemukan Angela Hindriati Wahyuningsih (54) tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 23 Desember 2022. Sebelumnya, Angela dilaporkan hilang sejak 2019 di kawasan Bandung.
 
Angela ternyata dibunuh dan dimutilasi oleh M Ecky Listiantho. Penemuan mayat tersebut berawal dari pencarian orang hilang atas nama Ecky. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan Ecky di sebuah kontrakan berikut jasad Angela yang telah tersimpan di boks kontainer.
 

Baca juga: Motif Baru Kasus Mutilasi Angela, Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban


 
Ecky dan Angela menjalin hubungan atau pacaran sejak Juni 2021 hingga November 2021. Ecky mengaku memang lebih nyaman menjalin hubungan dengan yang lebih tua darinya.
 
Menurut pengakuannya, Ecky mengaku Angela meminta untuk menikah. Namun, Ecky menolak ajakan itu.
 
Angela kemudian mengancam untuk melaporkan kepada keluarga Ecky atas hubungan tersebut. Setelah itu terjadi cekcok hingga Ecky yang emosi mencekik korban hingga tewas dan dilanjutkan dengan memutilasi tubuh korban dengan gergaji listrik.
 
Atas perbuatannya, Ecky dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan