Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Dok/Branda Antara
Wagub DKI Ahmad Riza Patria. Foto: Dok/Branda Antara

Usulan Pencabutan Status Pandemi, Pemprov DKI Ikut Pusat

Kautsar Widya Prabowo • 29 September 2022 15:28
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan belum berencana akan mengganti status pandemi covid-19 menjadi endemi. Pihaknya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
 
"Serahkan ke Pempus (pemerintah pusat), kewenangan seperti itu ada di pempus bukan pemprov," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza (Ariza) Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.
 
Ariza menekankan akan mendukung setiap langkah pempus dalam menangani kasus covid-19. Disamping itu, Pemprov DKI terus melakukan upaya penangan virus mematikan itu dengan beberapa program.

Seperti tes polymerase chain reaction (PCR), percepatan vaksinasi, dan lainnya. "Semua pengendalian Covid-19 kami laksanakan," terangnya.
 
Baca juga: Menurun Ketimbang Kemarin, DKI Jakarta Catat 695 Kasus Covid-19 Hari Ini
 
Sebelumnya, epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Pandu Riono memandang pandemi covid-19 di Indonesia sudah terkendali. Sehingga, menurutnya, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak diperlukan lagi.
 
"Untuk mengendalian pandemi saat ini adalah menekan penularan dan kematian. Saatnya pemulihan ekonomi dan tetap meningkatkan vaksinasi," kata Pandu dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan