Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Curi Uang Nasabah hingga Rp1,3 Miliar, Eks Karyawan Bank Jago Ditangkap Polisi

Putri Purnama Sari • 10 Juli 2024 15:57
Jakarta: Eks karyawan Bank Jago berinisial AI, 33, ditangkap Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan uang nasabah yang diblokir perusahaan hingga Rp1,3 miliar.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi atas nama Rio Franstedi yang teregister LP/B/7349/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 7 Desember 2023.
 
"Telah melakukan ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum," kata Ade Safri dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Ade mengatakan, kasus tersebut bermula saat IA yang masih berstatus contact center specialist mengakses sistem Bank Jago.
 
"Sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago,” lanjutnya.
 
IA kemudian membuka 112 rekening nasabah yang sudah terblokir akibat berbagai hasil tindak pidana dan mencuri uangnya. Kemudian, uang tersebut dipindahkan ke sebuah rekening dengan total uang nasabah yang dipindahkan hingga Rp1,3 miliar.
 
Baca juga: Main Judi Online, Karyawan Bank di Maluku Gelapkan Dana Nasabah Rp1,5 Miliar

"Terhadap akun rekening nasabah Bank jago yang telah diblokir berdasarkan permintaan APH (aparat penegak hukum) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. Atas kejadian tersebut korban (Bank Jago) telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp 1.397.280.711,” lanjutnya.
 
Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan