Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf

Polisi Siap Beri Sanksi Pelangar Ganjil Genap

Deny Irwanto • 31 Juli 2018 12:06
Jakarta: Polisi mulai menerapkan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap. Tindakan tegas diambil setelah Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI melakukan sosialisasi  dan uji coba sejak 2-31 Juli 2018.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf yakin sosialisasi penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta sudah optimal, selama coba dilakukan pada 2-31 Juli, jumlah pelanggar semakin berkurang.
 
"Minggu pertama banyak yang engaak tahu, minggu kedua sudah berkurang, minggu ketiga sudah dikeluarkan dari jalur (ganjil genap) itu sudah berkurangg, dan minggu keempat sudah benar-benar menurun," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018.
 
Baca: Sistem Ganjil-Genap Jelang Asian Games Diklaim Kurangi 20% Kemacetan
 
Yusuf menjelaskan, sejak awal Juli anggotanya sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, di antaranya menggunakan brosur, media massa, dan tindakan mengeluarkan mobil dari jalur ganjil genap.
 
Setelah sosialisasi rampung, denda tilang akan diberlakukan untuk pelanggar mulai Rabu, 1 Agustus 2018.
 
"Kemudian tanggal 1 besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang. Besok lakukan penindakan, seminggu kemudian kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," jelas Yusuf.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan