Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10/2017). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang TDUP yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Foto: Antara/Galih Pradipta

Alexis Resmi Ditutup

Akmal Fauzi • 28 Maret 2018 12:17
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup tempat hiburan Alexis sejak dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Alexis pada Kamis, 22 Maret 2018.
 
Hari ini merupakan batas akhir penutupan tempat hiburan Alexis. Berdasarkan pantauan, sebuah banner putih terpasang di depan gedung Alexis, Jalam RE Martadinata, Jakarta Utara.
 
Di banner itu tertulis, informasi tidak ada lagi aktivitas per hari Rabu, 28 Maret 2018. "Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalam RE Martadinata 1 kami hentikan dan tidak beroperasi."

Tidak ada aktivitas yang berbeda di Alexis. Beberapa orang terlihat masuk ke dalam melalui pintu lobi. Sejumlah petugas keamanan juga terlihat berjaga-jaga di pintu masuk.
 
Salah seorang petugas keamanan mengatakan kalau tempat hiburan ini memang sudah ditutup. "Ya pokoknya ini sudah enggak operasi, itu kan bisa dilihat di depan (banner informasi)," ujarnya, Rabu, 28 Maret 2018.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi waktu selama 5 x 24 jam terhitung Jumat, 23 Maret 2018 lalu, kepada grup Alexis untuk menutup seluruh unit usahanya. Pihaknya menemukan adanya pelanggaran terkait praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan