Ilustrasi PSBB/Antara/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi PSBB/Antara/Hafidz Mubarak A

PSBB Jilid II Berpotensi Diperpanjang Hingga Oktober 2020

Theofilus Ifan Sucipto • 14 September 2020 19:46
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II DKI Jakarta berpotensi diperpanjang sampai Oktober 2020. Khususnya jika kasus virus korona (covid-19) di Jakarta terus meningkat selama 14 September hingga 27 September 2020.
 
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 959 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Beleid itu ditetapkan pada Jumat, 11 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
 
“Dalam hal terjadi peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan, PSBB dapat diperpanjang 14 hari sampai tanggal 11 Oktober 2020,” tulis Kepgub tersebut seperti dikutip Medcom.id, Senin, 14 September 2020.

Perpanjangan PSBB jilid II didasari hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI. Kepgub tersebut berlaku sejak Senin, 14 September 2020.
 
Baca: PSBB Jilid II, Kasus Positif Covid-19 di DKI Bertambah 1.062
 
Keputusan tersebut sekaligus mencabut Kepgub Nomor 879 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
 
PSBB jilid II mulai diberlakukan Senin, 14 September 2020. Masyarakat diminta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Hanya 11 sektor usaha yang dikecualikan yang tetap beroperasi.
 
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB jilid II berlangsung selama dua minggu dan bakal dievaluasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan