Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/RAMDANI.
Ondel-ondel yang biasa digunakan untuk mengamen diletakkan di tepi jalan kawasan Pasar Gaplok, Kramat Senen, Jakarta Pusat--MI/RAMDANI.

Penertiban Pengamen Ondel-ondel Tugas Satpol PP

Siti Yona Hukmana • 16 Desember 2018 03:00
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menertibkan pengamen ondel-ondel, yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum. Penertiban dilakukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 
 
"Itu konteksnya kan mengganggu ketertiban umum, iya Satpol PP yang mengedepankan," kata Kasubdit Bin Gakkum Lantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Medcom.id, Sabtu, 15 Desember 2018.
 
Menurut Budiyanto, penertiban pengamen ondel-ondel ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007. Dia belum mau berbicara banyak saat disinggung apakah pengamen ondel-ondel itu juga ikut mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Saya jarang lihat (ada di jalan-jalan protokol), jadi belum bisa menyimpulkan," katanya.
 
(Baca: Pemprov Diminta Tak Asal Tertibkan Ondel-ondel)
 
Meski begitu, Budiyanto sejalan dengan rencana Pemprov DKI yang akan menertibkan pengamen ondel-ondel. "Rencana dari Pemprov ya sah-sah saja untuk ketertiban umum," pungkas dia.
 
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta berencana membenahi pengamen ondel-ondel. Sebab, penggunaan ikon Ibu Kota itu dinilai sudah tidak memperlihatkan nilai sejarah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan