Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto: MI/Panca Syurkani
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto: MI/Panca Syurkani

Sumarsono Siap Mengakomodasi Permintaan PHL yang Diberhentikan Sepihak

Intan fauzi • 23 Januari 2017 13:57
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak bisa memberikan rekomendasi pada 27 Pekerja Harian Lepas (PHL) Kelurahan Jatinegara yang diberhentikan sepihak Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Pasalnya, Sumarsono tidak melihat secara pasti kualitas kerja PHL di lapangan.
 
Namun, ia memastikan, PHL lama dan memiliki kinerja baik, kontrak kerjanya harus dilanjutkan. “Saya juga enggak mengetahui performance dia. Makanya selalu tiap mengadu ke saya, prinsip kebijakannya, mereka yang masih bagus, kontrak sudah lama, memenuhi syarat, lanjutkan,” kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).
 
Sumarsono menjelaskan, persoalan kontrak masuk dalam hal teknis. Ia menyerahkan hal tersebut pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebab, SKPD lebih mengetahui detail kinerja PHL.

“Teknisnya tentunya pada staf teknis untuk mengetahui si A, si B, dari 90 ribu PHL kan enggak tahu performancenya gimana. Kewenangan satuan tugas perangkat daerah yang bisa cek performance orang per orang,” kata Sumarsono.
 
Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, kata Sumarsono, sudah memanggil para PHL yang diduga diberhentikan sepihak. Sumarsono mengaku dialog berlangsung dengan baik. Kemungkinan besar keinginan PHL untuk bekerja kembali bisa diakomodasi.
 
“Artinya diseriusin tanggapan mereka dengan action konkret, dan mereka pulang bisa terima, dan lapor ke saya kemungkinan sebagian besar akan diakomodasikan,” kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan