Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/Rommy
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono--MI/Rommy

Polda Metro Belum Diminta Kawal Rencana Penutupan Usaha Alexis

Deny Irwanto • 28 Maret 2018 09:24
Jakarta: Polda Metro Jaya belum mendapat permintaan pengawalan penutupan usaha Alexis di kawasan Jakarta Utara. Bahkan, Polda Metro hingga kini belum mendapat kabar lanjutan mengenai rencana penutupan tersebut.
 
"Belum ada permintaan pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Maret 2018.
 
Meski belum mendapat permintaan pengawalan, Polda Metro selalu siap jika sewaktu-waktu diminta mengawal penutupan usaha Alexis.  Polda masih bersikap menunggu permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tetap kita standby. Nanti jika diperlukan kita sudah siap," jelas Argo.


 
Sebelumnya pada Jumat, 23 Maret 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut enam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel. Di antaranya ialah TDUP Nomor 596/2013, TDUP 3561/2013, TDUP karaoke, restoran, bar, dan hotel.
 
Anies memberikan PT Grand Ancol Hotel lima kali 24 jam semenjak surat itu dikeluarkan. Artinya, seluruh kegiatan tempat hiburan di bawah naungan PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan, Rabu, 28 Maret 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan