Ilustrasi--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Ilustrasi--Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tilang di Jalur Ganjil-Genap Diberlakukan Agustus

Deny Irwanto • 26 Juli 2018 18:12
Jakarta: Penerapan sanksi tilang pada jalur ganjil-genap di Jakarta bakal diterapkan awal Agustus mendatang. Penerapan sanksi tersebut juga akan didasari dengan peraturan gubernur (pergub) terlebih dulu.
 
"Insyaallah (pergub) sebelum 1 Agustus 2018 selesai," kata Kadishub DKI Andri Yansyah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juli 2018.
 
Andri menjelaskan, pergub yang akan dibentuk merupakan evaluasi dari perluasan sistem ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap diterapkan sejak awal Juli 2018.

Menurut Andri, sanski tilang akan ditentukan dengan undang-undang yang berlaku dan keputusan hakim saat sidang tilang. "Biasanya nanti tilang hakimlah, maksimal Rp500 ribu. Tetapi kan itu seumpanya kalau parah," ungkap Andri.
 
Baca: Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Berlaku Hari Ini
 
Dalam kesempatan yang sama, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Nurhandono mengatakan, jika pergub ganjil genap sudah terbit, pihaknya baru bisa melakukan penilangan terhadap pelanggar.
 
Sementara untuk saat ini, polisi masih melakukan peneguran terhadap pelanggar ganjil genap. "Kalau belum ada (pergub) ya tidak bisa, belum ada landasan hukumnya. Jadi kita menunggu dari Pergub, pada saat tanggal 1 Agustus kita kalau ada Pergub, kita siap melakukan penegakan hukum," ungkap Nurhandono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan