ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
ASN ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Wali Kota hingga Lurah di DKI Dilarang Cuti Selama Musim Hujan

Kautsar Widya Prabowo • 27 Oktober 2022 16:44
Jakarta: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat penundaan cuti tahunan selama musim penghujan. Aturan itu diberlakukan bagi pejabat Pemprov DKI yang menangani kebencanaan.
 
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) e-0025/SE/2022 dan ditandangani Kepala BKD DKI Maria Qibtya. Surat dikeluarkan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
 
"Para kepala perangkat daerah/biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan," tulis surat edaran itu dikutip Kamis, 27 Oktober 2022. 

Maria menjelaskan aturan ini juga berlaku bagi seluruh wali kota berserta jajarannya. Meliputi wakil wali kota, sekretaris kota, camat, dan lurah.
 
"Penundaan cuti tahunan dilaksanakan sampai dengan Februari 2023," terangnya.
 

Baca: DKI Bakal Bangun Rusun di Ragunan Buat Warga Terimbas Proyek Normalisasi


Penundaan cuti tahunan ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya. 
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi pengarahan kepada seluruh lurah, camat, kepala dinas, dan wali kota wilayah administrasi. Heru menginstruksikan jajarannya sigap terhadap potensi banjir saat musim hujan.
 
"Saya minta seluruh jajaran wali kota untuk tidak mengambil cuti, tidak ke luar kota," kata Heru di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan