Ilustrasi GrabCar/MI./Adam Dwi
Ilustrasi GrabCar/MI./Adam Dwi

Mitra Grab Didorong Melaksanakan Uji KIR

Haifa Salsabila • 07 November 2017 12:21
medcom.id, Jakarta: Perusahaan penyedia transportasi online Grab mendorong mitranya melaksanakan uji KIR. Uji KIR merupakan penerapan Peraturan Menteri 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
 
"Kami percaya hal ini memang diperlukan untuk memastikan jaminan keamanan terhadap kendaraan yang dipergunakan oleh mitra pengemudi Grab," ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata melalui pesan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa 7 November 2017.
 
Ridzki menjelaskan, keselamatan seluruh pengemudi, penumpang, dan masyarakat merupakan prioritas utama Grab. Pihaknya akan terus fokus menjalankan bisnis dalam koridor hukum dan peraturan berlaku.

Namun, Grab memandang perlunya masa tenggang dari batas tiga bulan yang diberikan Kemenhub soal uji KIR. Grab butuh penyesuaian guna mematuhi peraturan baru itu.
 
Selain itu, jelas Ridzki, ada beberapa hambatan di lapangan yang dialami mitra GRAB. Sayangnya, ia tak merinci hambatan tersebut.  Namun Grab sudah menyampaikan mengenai hal tersebut kepada Kemenhub.
 
"Tapi, kami akan terus mendorong mitra pengemudi kami untuk melaksanakan uji KIR dan Peraturan Menteri terkait taksi online," ucap dia.
 
KIR merupakan pengujian kendaraan bermotor yang diberlakukan untuk angkutan umum, seperti mobil penumpang, truk, dan bus. KIR dilakukan melalui serangkaian pengujian sampai ditetapkan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan