warga (kanan) mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan. Foto: Antara/Makna Muhammad Akhira Zaezar.
warga (kanan) mendapat sanksi memungut sampah karena membuang sampah sembarangan. Foto: Antara/Makna Muhammad Akhira Zaezar.

Razia Pembuang Sampah Sebarang Diminta Diperluas

Fauzan Hilal • 28 September 2017 11:37
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memperluas razia pembuang sampah sebarangan hingga ke permukiman warga. Sosialisasi sanksi juga harus digiatkan agar warga mengetahui dan sadar kebersihan.
 
Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Iman Satria, mengatakan,  Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus meningkatkan sosialisasi operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan. Sosialisasi jangan hanya saat pelaksanaan car free day.
 
Baca: Djarot Perintahkan OTT Sampah Kembali Digalakkan
 
Dia mengatakan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. "Sosialisasinya perlu ditingkatkan lagi agar masyarakat sadar kalau buang sembarangan ada sanksinya," kata Iman dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Kamis 28 September 2017.
 
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Supalal, mengatakan, pihaknya sudah menggunakan mobil videotron untuk sosialisasi di kawasan car free day.

Baca: Sanksi untuk Pembuang Sampah Sembarangan di CFD
 
"Selain sosialisasi, kita juga melakukan penindakan langsung bagi mereka yang diketahui membuang sampah sembarangan," kata Yusiono.
 
Yusiono mengatakan, pihaknya juga mendirikan posko di sepanjang Jalan Sudirman - Jalan M.H Thamrin dengan mengerahkan 200 personel untuk melaksanakan amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
 
"Hingga saat ini, hasil sanksi denda OTT di DKI mencapai Rp65 juta," kata Yusiono.
 
Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku buang sampah di trotoar dikenakan denda Rp100ribu, sedangkan buang sampah dikali dikenakan Rp500 ribu.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>