Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Fasum dan Fasos

Christian • 30 Mei 2023 12:51
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) mengingatkan pedagang hewan kurban tidak memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai tempat berdagang. Pihaknya akan melakukan pengawasan di lokasi tersebut. 
 
"Fasum Fasos itu harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh berubah, masa dagang hewan kurban di situ," tegas Wakil Wali Kota Jakpus Chaidir saat diwawancarai Medcom.id, Selasa 30 Mei 2023.
 
Chaidir mengungkapkan pihaknya akan mengawasi fasum fasos agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban. Dia menyebut para pedagang akan disiapkan lapak untuk menggelar daganganya.
"Nanti Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi bagi para pedagang. Kita juga harus liat kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu lingkungan setempat," jelas dia. 
Baca: Dompu Manfaatkan Tol Laut Kirim Sapi Potong ke Jawa

Selain itu, Pemkot Jakpus juga akan memeriksa kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus. 
 
Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban pada 13 Juni 2023. Lokasi pemeriksaan hewan kurban dilakukan di tempat yang telah ditentukan Pemkot Jakpus.
 
"Apakah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan surat-surat kesehatan dari daerah asal hewan kurban," ungkap dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif