Jakarta: Pemerintah Kota DKI Jakarta Selatan bersama Kelurahan Bangka membongkar bangunan yang berada di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Pemgbongkaran dilakukan secara manual.
“Proses pembongkaran akan dilakukan setiap hari secara bertahap, kata presenter Metro TV, Kevin Egam, dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 25 November 2021
Kurang lebih 31 tahun bangunan yang telah berdiri di atas saluran air akhirnya dibongkar. Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan.
Kelurahan Bangka mengeluarkan satu persatu barang dari dalam rumah. Pembongkaran dilakukan pada bagian belakang ruko yang berdiri di atas aliran air.
Sebelumnya, Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel Mahludin menyatakan, belum dapat memastikan bangunan tersebut akan dibongkar atau tidak. Namun, Pemkot Jaksel akhirnya mengambil tindakan tegas setelah memantau kondisi lapangan.
Marullah menjelaskan pendirian bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Selain di Jaksel, Pemprov DKI telah memerintahkan seluruh Pemerintah Kota DKI menginventarisasi bangunan di atas saluran air. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta:
Pemerintah Kota DKI Jakarta Selatan bersama Kelurahan Bangka membongkar bangunan yang berada di atas saluran air di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan. Pemgbongkaran dilakukan secara manual.
“Proses pembongkaran akan dilakukan setiap hari secara bertahap, kata presenter Metro TV, Kevin Egam, dalam tayangan Metro Siang, Kamis, 25 November 2021
Kurang lebih 31 tahun bangunan yang telah berdiri di atas saluran air akhirnya dibongkar. Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan.
Kelurahan Bangka mengeluarkan satu persatu barang dari dalam rumah. Pembongkaran dilakukan pada bagian belakang ruko yang berdiri di atas aliran air.
Sebelumnya, Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Jaksel Mahludin menyatakan, belum dapat memastikan bangunan tersebut akan dibongkar atau tidak. Namun, Pemkot Jaksel akhirnya mengambil tindakan tegas setelah memantau kondisi lapangan.
Marullah menjelaskan pendirian bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Selain di Jaksel, Pemprov DKI telah memerintahkan seluruh Pemerintah Kota DKI menginventarisasi bangunan di atas saluran air. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)