ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Langgar PPKM Mikro, 536 Kantor di DKI Ditutup Sementara

Hilda Julaika • 01 Juli 2021 09:14
Jakarta: Sebanyak 536 dari 600 kantor di DKI Jakarta ditutup sementara. Kantor tersebut terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro terkait aturan work from home (WFH) 25 persen. 
 
Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penutupan tersebut hasil inspeksi mendadak (sidak) selama periode 22-29 Juni 2021. Saat ini, pihaknya telah membentuk 18 tim pengawas, dengan rincian tiga tim di setiap suku dinas dan tiga tim di tingkat dinas.
 
"Petugas kami di lapangan tetap melaksanakan monitoring dan pengawasan di perkantoran dan perusahaan yang sudah dijadwalkan atau berdasarkan pengaduan masyarakat," ujar Andri saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Andri juga sudah menginstruksikan tim pengawas menambah kuantitas pengawasan perkantoran setiap harinya. Selain pengawasan, tim melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan. 
 
"Sebelumnya, dalam satu tim melaksanakan pengawasan dua sampai tiga perusahaan sehari, sekarang kita tingkatkan tiga sampai empat perusahaan sehari. Untuk sanksi maksimal pelanggaran adalah pencabutan izin," ucap Andri.
 
Baca: Anies: PPKM Darurat untuk Menyelamatkan Masyarakat
 
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI ini mempersilakan masyarakat menyampaikan aduan pelanggaran protokol kesehatan. Aduan bisa disampaikan melalui yaitu bit.ly/covid19perusahaan. Pengaduan juga dapat melalui aplikasi Jaki.
 
"Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dengan tahapan yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp 50.000.000," ungkap dia.
 
Ia mengimbau pihak perusahaan atau perkantoran untuk mengaktifkan peran Satgas Covid-19 di internal perusahaan. Semua pihak harus terpanggil untuk memutus mata rantai penularan covid-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan