Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

8.531 Kendaraan Pelanggar Ditindak di Jakarta Pusat Sepanjang 2021

Hilda Julaika • 08 Januari 2022 10:18
Jakarta: Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 8.531 kendaraan bermotor karena melanggar ketertiban berlalu lintas. Angka tersebut merupakan akumulasi selama 2021.
 
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan sebanyak 8.531 kendaraan tersebut terjaring dari sejumlah penindakan seperti, kelaikan kendaraan, operasi cabut pentil (OCP), dan penderekan. Termasuk, penilangan hingga setop operasi kendaraan.
 
"Dalam penindakan tersebut kami mengerahkan 250 personel di lapangan berikut 17 unit kendaraan derek," ujar Wildan dalam keterangannya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia menjelaskan penindakan OCP terdiri dari 4.329 kendaraan roda dua, 78 kendaraan roda tiga, dan 129 kendaraan roda empat. Kemudian, penindakan penderekan terdiri dari 1.079 kendaraan parkir di bahu jalan dan 317 kendaraan yang parkir di trotoar. Lalu, untuk penindakan kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan, trotoar dan lain-lain sebanyak 1.459 kendaraan.
 
"Untuk setop operasi sebanyak 211 kendaraan yang mencakup angkutan umum dan barang. Sedangkan kendaraan angkutan barang yang ditilang sebanyak 696 dan angkutan umum sebanyak 233 kendaraan," katanya.
 
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Bakal Ganti Warna dan Dipasangi Cip
 
Wildan mengatakan seluruh kendaraan yang terjaring umumnya karena parkir di bahu jalan maupun trotoar. Sedangkan hasil retribusi dari hasil penindakan langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
 
Dari delapan kecamatan di Jakarta Pusat, wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, dan Kemayoran menjadi tiga wilayah kecamatan yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan