Proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Jaksel, disegel permanen, Rabu, 18 Agustus 2021. Foto: Istimewa
Proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Jaksel, disegel permanen, Rabu, 18 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Proyek Bangunan di Pondok Pinang Disegel Permanen Imbas Persoalan IMB

Aria Triyudha • 19 Agustus 2021 07:38
Jakarta: Proyek pembangunan di Jalan Ciputat Raya, RT 08/RW 07, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), disegel permanen. Hal itu akibat pemilik bangunan mengabaikan imbauan penghentian pembangunan terkait persoalan izin mendirikan bangunan (IMB).
 
"Akses keluar masuk lokasi proyek juga digembok supaya semua kegiatan pembangunan berhenti,” kata Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kebayoran Lama, Agus Supriyono dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Menurut dia, penyegelan untuk kali kedua itu karena proyek tersebut tak punya IMB. Penyegelan dilakukan petugas gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Seluruh pekerja juga diminta mengosongkan dan meninggalkan lokasi proyek.

Agus menyebut pemilik bangunan sejak awal  tidak memperhatikan peringatan yang telah diberikan. Hal ini di antaranya menyangkut surat peringatan bertahap hingga penyegelan pertama pada 10 Mei 2021.
 
Baca: 9,1 Juta Orang di Jakarta Terima Vaksinasi Covid-19
 
Surat perintah bongkar (SPB) dikirimkan pada 24 Mei 2021. Namun, pembangunan proyek tanpa IMB itu terus berlanjut. Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan pada 7 Juli 2021 untuk merespons pembangunan proyek yang masih berjalan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan