Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap ada tiga streamer dalam aplikasi Bling2 yang telah ditangkap. Mereka ialah Permatasari Sofwan, 27; Rudi, 28; dan Nani Suryani alias Risma, 22.
"Sebulan dia mendapatkan kurang lebih 30-40 juta," papar Rahardjo kepada awak media, Jumat, 3 Februari 2023.
Para streamer, kata Rahardjo, mendapatkan keuntungan dari saweran atau gift yang diberikan penonton ketika live streaming. Mereka melakukan live streaming selama empat jam setiap hari.
"Para streamer ini rata-rata bekerja sekitar 4 jam kemudian rata-rata ya mereka mendapat pembayaran Rp1,5 juta per hari," jelas dia.
Adapula tiga tersangka lain dalam pengungkapan aplikasi Bling2 ialah Ryssen, 30, yang berperan sebagai pencuci uang, Aditya Adi Putra, 25, sebagai penadah; dan Jefri Bin Pui Hui Alias Koh Asan, 29, sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Baca: Polri Ungkap Praktik Pornografi Daring Jaringan Internasional |
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut ialah, 22 pakaian tidur, tujuh celana dalam, satu alat bantu seks, satu vibrator, dua sprei, 10, dan aksesori untuk streamer. Kemudian, 12 kartu ATM, sembilan buku tabungan, 34 telepon genggam, ratusan simcard, 12 laptop, 51 perlengkapan komputer, satu pasport, 14 buku catatan keuangan, hingga, tangkapan layar video.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 JIS, Pasal 8, PASAL 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, dan Huruf C, UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pasal 33 JIS Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 45 Ayat (2) JIS Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4. Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id