Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 277 Kg Sabu dari Malaysia

Media Group News • 23 Februari 2023 12:13
Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran 277 kilogram (kg) sabu jaringan internasional lintas Malaysia, Indonesia (Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta). Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengapresiasi jajaran Polres Jakarta Barat yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia.
 
"Apresiasi pengungkapan ini karena setingkat Polres bisa mengungkap jaringan internasional dan dalam jumlah yang besar. Saya berpesan, berantas narkoba itu harus sikat habis bandarnya dan sembuhkan penggunanya,” kata Fadil di Polres Jakbar, Kamis, 23 Februari 2023.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyampaikan sabu tersebut masuk melalui jalur laut Aceh. Selanjutnya akan diedarkan di Jakarta.

"Tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi sabu, total 277 Kg dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning," ujar Pasma Royce

Baca: Penyelundupan 50Kg Sabu Berhasil Digagalkan Polres Asahan


Total tersangka yang ditangkap enam orang yaitu RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS. Namun, masih ada enam orang lainnya yang masih buron.
 
Sementara itu, penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita sejumlah barang bukti. Yakni: 
  1. Barang bukti 1.741 gr di tempat kejadian perkara (TKP) pertama
  2. TKP kedua dengan barang bukti 1.008 gr
  3. TKP ketiga dengan barang bukti 8.245 gr
  4. TKP keempat dengan barang bukti 266.199 gr 
  5. Satu unit HP Merk Oppo warna hitam
  6. Satu unit HP Merk Nokia kecil warna hitam
  7. Satu mobil truk colt diesel Mitsubishi PS 120 warna Kuning
  8. Satu unit sepeda motor warna hitam.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Bianca Angelina Gendis)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan