Jakarta: Penerapan PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 4 Januari 2022. Akibat penerapan kebijakan ini per tanggal 7 Januari 2022 Transjakarta resmi mengubah jam operasional demi menyesuaikan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta .
"Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 mengingat saat ini DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2," ucap reporter Metro Tv, Gema Tanjung, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 7 Januari 2022
Perubahan jam operasional Transjakarta yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB, hari ini berubah menjadi 05.00 WIB - 20.30 WIB. Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) akan dimulai pukul 20.31 WIB - 22.30 WIB.
Untuk kapasitas penumpang, Transjakarta tetap melayani sebanyak 100 persen dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Selain itu sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, pelanggan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan minimal pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Penerapan
PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diterapkan oleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 4 Januari 2022. Akibat penerapan kebijakan ini per tanggal 7 Januari 2022 Transjakarta resmi mengubah jam operasional demi menyesuaikan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta .
"Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 mengingat saat ini DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2," ucap reporter Metro Tv, Gema Tanjung, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 7 Januari 2022
Perubahan jam operasional Transjakarta yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB, hari ini berubah menjadi 05.00 WIB - 20.30 WIB. Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) akan dimulai pukul 20.31 WIB - 22.30 WIB.
Untuk kapasitas penumpang, Transjakarta tetap melayani sebanyak 100 persen dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Selain itu sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, pelanggan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan minimal pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)