Jakarta: Penerapan PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 4 Januari 2022. Akibat penerapan kebijakan ini per tanggal 7 Januari 2022 Transjakarta resmi mengubah jam operasional demi menyesuaikan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta .
"Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 mengingat saat ini DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2," ucap reporter Metro Tv, Gema Tanjung, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 7 Januari 2022
Perubahan jam operasional Transjakarta yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB, hari ini berubah menjadi 05.00 WIB - 20.30 WIB. Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) akan dimulai pukul 20.31 WIB - 22.30 WIB.
Untuk kapasitas penumpang, Transjakarta tetap melayani sebanyak 100 persen dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Selain itu sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, pelanggan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan minimal pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19. (Fauzi Pratama Ramadhan)
Jakarta: Penerapan
PPKM level 2 di DKI Jakarta kembali diterapkan oleh
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 4 Januari 2022. Akibat penerapan kebijakan ini per tanggal 7 Januari 2022 Transjakarta resmi mengubah jam operasional demi menyesuaikan PPKM level 2 di wilayah DKI Jakarta .
"Kebijakan ini mengikuti Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022 mengingat saat ini DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2," ucap reporter Metro Tv, Gema Tanjung, dalam tayangan Metro Siang, Jumat, 7 Januari 2022
Perubahan jam operasional Transjakarta yang sebelumnya dimulai pukul 05.00 WIB - 22.00 WIB, hari ini berubah menjadi 05.00 WIB - 20.30 WIB. Sedangkan untuk Angkutan Malam Hari (AMARI) akan dimulai pukul 20.31 WIB - 22.30 WIB.
Untuk kapasitas penumpang, Transjakarta tetap melayani sebanyak 100 persen dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. Selain itu sesuai SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2022, pelanggan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan minimal pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19. (
Fauzi Pratama Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)