"Pelakunya perempuan semua, Saudari TI, Tangerang, pekerjaan karyawan, tinggal di Duri Pulo, Gambir. Kedua, Saudari SN, ibu rumah tangga. Sama, tinggal di Duri Pulo, Gambir," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel sebagai alat komunikasi, tas kertas dibungkus plastik untuk membawa enam paket sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 413 gram. TI dan SN ditangkap pada Minggu, 29 Oktober 2023, di lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca: Ini Efek Makan Keripik Pisang Mengandung Narkoba yang Dijual di Bantul |
Kedua pelaku berboncengan dengan motor matik. Mereka menyembunyikan enam paket sabu di jok motor.
"Petugas melihat dua orang wanita yang mencurigakan berboncengan dengan sepeda motor Yamaha Mio, kemudian kita lakukan penggerebekan, penggeledahan, dan di bawah jok motornya ternyata ditemukan 1 buah kantong kresek berisikan 6 klip plastik bening, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 400 gram," ujar dia.
Atas kasus ini, kedua wanita tersebut kini ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ficky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id