Ilustrasi RPTRA/MI/Ramdani
Ilustrasi RPTRA/MI/Ramdani

RPTRA Boleh Dijadikan Lapangan Upacara HUT ke-72 RI

Riyan Ferdianto • 15 Agustus 2017 18:06
medcom.id Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memperbolehkan fasilitas umum digunakan untuk upacara memperingati hari ulang tahun atau HUT ke-72 Indonesia, 17 Agustus 2017. Seluruh RW di DKI diimbau menggelar upacara bendera demi memperkuat rasa cinta Tanah Air.
 
"Ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) boleh dijadikan tempat upacara kalau tidak ada tempat atau lapangan untuk upacara," kata Djarot di Balai Kota Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2017
 
Warga harus tetap mengikuti aturan meski izin sudah diturunkan. Setidaknya, warga menjaga ketertiban dan kebersihan RPTRA.

Djarot juga telah mengeluarkan surat imbauan kepada RW-RW di Ibu Kota mengenai wacana tersebut. Setiap RW tak perlu membentuk Paskibra lengkap. Hanya perlu tiga perwakilan warga untuk membawa bendera.
 
"Ide itu juga sudah kami sampaikan kepada tiga pilar untuk ikut dalam upacara tersebut termasuk melatih petugas upacaranya meskipun upacaranya dilakukan secara sederhana," ujar bekas Wali Kota Blitar itu.
 
Setelah upacara bendera, warga bisa melanjutkan kegjatan lomba untuk memeriahkan ulang tahun kemerdekaan. "Silakan tempatnya terserah. Bisa di kantor RW masing-masing atau di lokasi-lokasi yang disepakati oleh warga," tutur Djarot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan