Ilustrasi/pendatang baru tiba di Terminal Kampung Rambutan. Foto: MTVN/Faisal Abdalla
Ilustrasi/pendatang baru tiba di Terminal Kampung Rambutan. Foto: MTVN/Faisal Abdalla

Lapor Kependudukan tak Melulu Dilakukan Pasca Lebaran

Ilham wibowo • 04 Agustus 2017 13:59
medcom.id, Jakarta: Penduduk baru Ibu Kota wajib melapor paling lambat 14 hari setelah tiba. Laporan tak perlu menunggu operasi kependudukan (Biduk) pasca lebaran. 
 
"Makanya Biduk tidak harus setelah Hari Raya (Lebaran), ada tenggat 14 hari (bagi setiap pendatang baru)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI, Edison Sianturi saat ditemui di Kompleks GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2017.
 
Edison mengatakan, selama 14 hari warga pendatang baru wajib mendatangi Ketua RT setempat. Laporan nantinya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) tanpa dikenakan biaya.

"Baik WNI atau Warga Negara Asing (WNA), 14 hari setelah di DKI harus lapor," ucap dia. 
 
Dia menyebut, keberadaan WNA juga perlu didata untuk mengetahui status kepentingan dan dokumen imigrasi. Pendataan dilakukan agar WNA di Ibu Kota mendapat perlindungan administrasi kependudukan.
 
"Mereka punya surat tapi terkadang dipegang orang sehingga kalau mereka terjaring mereka akhirnya manggil dulu agennya. Disitulah kadang dia salahi tempat tinggal, di selatan tinggal di utara," kata Edison.  
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan