Guru, karyawan, dan murid JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: MTVN/Denny Irwanto
Guru, karyawan, dan murid JIS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Foto: MTVN/Denny Irwanto

Sidang Vonis, 2 Guru JIS Diyakini Bebas

Deny Irwanto • 02 April 2015 11:05
medcom.id, Jakarta: Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong menghadapi sidang vonis atas kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur. Guru, karyawan, dan orang tua murid berkumpul untuk memberikan dukungan.
 
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015). Pantauan Metrotvnews.com, pendukung Neil dan Ferdi kompak mengenakan pakaian serba putih. Mereka memenuhi ruang sidang utama. Bahkan, ada yang berdiri karena tempat duduk sudah penuh.
 
"Kami datang ke sini dalam rangka memberikan dukungan terhadap Ferdinand dan Neil. Kami satu komunitas, ada murid JIS juga yang datang," kata karyawan JIS, Ayu Hartoyo.

Ayu berharap majelis hakim membebaskan Ferdi dan Neil dari segala tuduhan jaksa. Menurutnya, dalam persidangan tidak ada bukti keduanya melakukan tindak pidana."Kami sejak awal percaya Ferdi dan Neil tidak bersalah. Lihat bukti, ya tidak bersalah. Idealnya dibebaskan," harapnya.
 
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman. Neil didampingi penerjemah menjalani sidang lebih dulu. Jaksa menuntut terdakwa hukuman 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan