Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)--Antara/Andika Wahyu
Sejumlah kendaraan melaju di bawah gerbang electronic road pricing (ERP) di Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Kamis (13/11)--Antara/Andika Wahyu

Evaluasi ERP Akan Menentukan Nasib Three In One

Deny Irwanto • 01 April 2016 15:56
medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menggunakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai pengganti sementara kebijakan three in one. ERP akan beroperasi pada 5 April hingga 8 April 2016.
 
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dalam tiga hari tersebut akan ada evaluasi apakah ERP akan dipermanenkan dan menghapus kebijakan three in one. Atau three in one tetap beroperasi seperti sekarang.
 
"Lepas dari perkembangan dinamika yang ada, tetap akan dilaksanakan uji coba ERP pada 5 sampai dengan 8 April 2016. Hasil uji coba nanti sebagai dasar menentukan final apakah three in one akan berjalan terus atau dihapus," kata Budiyanto melalui pesan singkat, Jumat (1/4/2016).

Namun, Budiyanto meminta, pengoperasian ERP tersebut juga diimbangkan dengan sumber daya manusianya. Hal tersebut bertujuan agar ERP tidak malah menjadi boomerang.
 
"Rencana program DKI akan menerapkan ERP saya kira gagasan yang cukup bagus. Permasalahannya untuk membangun ERP harus dipersiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, payung hukum, data base, atau back office," jelas Budiyanto.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus three in one. Rencana ini dipicu pengungkapan kasus eksploitasi anak dan perdagangan manusia di Jakarta.
 
Jalur three in one adalah kebijakan saat Jakarta dipimpin Gubernur Sutiyoso. Peraturan Gubernur terkait three in one ini diteken pria yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara itu pada 2007.
 
Kebijakan ini melarang mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan tertentu. Tujuannya, mengurangi kemacetan saat jam berangkat kerja dan jam pulang kerja.
 
Three in one diberlakukan pada pagi sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.
 
Beberapa jalan yang masuk dalam kawasan three in one antara lain, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara dan Jalan Hayam Wuruk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan