Jakarta: Polisi menetapkan pelaku tabrak lari, DH, terhadap seorang ibu hamil di wilayah Gambir, Jakarta Pusat sebagai sebagai tersangka. Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max yang sebelumnya melarikan diri itu ditangkap di wilayah Brebes.
"Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.
Saat ini DH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 15 Mei pukul 05.40 WIB pagi. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon menabrak motor korban yang dikendarai pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).
"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono.
Bukannya berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.
"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," ujarnya.
Jakarta: Polisi menetapkan pelaku
tabrak lari, DH, terhadap seorang ibu hamil di wilayah Gambir,
Jakarta Pusat sebagai sebagai tersangka. Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max yang sebelumnya melarikan diri itu ditangkap di wilayah Brebes.
"Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB Pengemudi kendaraan Daihatsu Grand Max DH (33) yang awalnya kabur bisa di amankan untuk dibawa satuan lalu lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sutiyono dalam keterangannya, Jumat, 17 Mei 2024.
Saat ini DH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah ditahan. Atas kasus tersebut, DH dijerat Pasal 310(3) Jo pasal 312 Jo pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ.
Sutiyono mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 15 Mei pukul 05.40 WIB pagi. Saat itu kendaraan Daihatsu Grand Max melaju dari arah utara ke selatan di jalan Pejambon menabrak motor korban yang dikendarai pria KWT (29) berboncengan dengan wanita NYN (30).
"Menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya," kata Sutiyono.
Bukannya berhenti, kendaraan Daihatsu Grand Max tersebut justru melarikan diri. Wanita NYN yang diketahui tengah hamil mengalami sejumlah luka akibat peristiwa yang terjadi.
"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)