Ilustrasi mudik. Medcom.id
Ilustrasi mudik. Medcom.id

Dua Puncak Libur pada Akhir Tahun, Mobil Barang Dibatasi

Sri Yanti Nainggolan • 04 Desember 2020 18:11
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi dua puncak mudik pada akhir 2020. Sejumlah antisipasi dilakukan untuk mencegah macet.
 
Puncak pertama pada 23-24 Desember 2020 dengan puncak balik pertama 27 Desember 2020. Kemudian, puncak mudik kedua pada 30-31 Desember 2020 dengan puncak balik 3 Januari 2021.
 
"Pemerintah memberlakukan pembatasan mobil barang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Desember 2020.

Budi mengungkapan pembatasan tidak menggunakan Peraturan Menteri. Pembatasan melalui surat edaran.
 
(Baca: Kemenhub: 73% Masyarakat Memilih Tak Mudik Akhir Tahun)
 
"Sifatnya pelarangan," tutur dia.
 
Pembatasan operasional mobil barang ke luar Jabodetabek dibagi dua periode. Pertama, pada 23-24 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kedua, 30-31 Desember 2020 pukul 00.00-24.00
 
Sementara itu, pada arus balik pembatasan dilakukan di arah masuk Jabodetabek. Pertama, pada 27-28 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kemudian, pada 2-4 Januari 2021 pukul 12.00-08.00.
 
"Pembatasan pada jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan