Puncak pertama pada 23-24 Desember 2020 dengan puncak balik pertama 27 Desember 2020. Kemudian, puncak mudik kedua pada 30-31 Desember 2020 dengan puncak balik 3 Januari 2021.
"Pemerintah memberlakukan pembatasan mobil barang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers daring, Jumat, 4 Desember 2020.
Budi mengungkapan pembatasan tidak menggunakan Peraturan Menteri. Pembatasan melalui surat edaran.
(Baca: Kemenhub: 73% Masyarakat Memilih Tak Mudik Akhir Tahun)
"Sifatnya pelarangan," tutur dia.
Pembatasan operasional mobil barang ke luar Jabodetabek dibagi dua periode. Pertama, pada 23-24 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kedua, 30-31 Desember 2020 pukul 00.00-24.00
Sementara itu, pada arus balik pembatasan dilakukan di arah masuk Jabodetabek. Pertama, pada 27-28 Desember 2020 pukul 00.00-24.00. Kemudian, pada 2-4 Januari 2021 pukul 12.00-08.00.
"Pembatasan pada jalan Tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id