Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap baru. Uji coba mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juni hingga Minggu, 12 Juni 2022.
"Selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut. Para petuga akan memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku:
Jl MH Thamrin
Jl Jenderal Sudirman
Jl Sisingamangaraja
Jl Panglima Polim
Jl Fatmawati-TB Simatupang
Jl Tomang Raya
Jl S Parman
Jl Gatot Subroto
Jl MT Haryono
Jl HR Rasuna Said
Jl DI Panjaitan
Jl Ahmad Yani
Jl Gunung Sahari
Kemudian berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
Jl Pintu Besar Selatan
Jl Gajah Mada
Jl Hayam Wuruk
Jl Majapahit
Jl Medan merdeka Barat
Jl Suryopranoto
Jl Balikpapan
Jl Kyai Caringin
Jl Pramuka
Jl Salemba Raya sisi Barat
Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
Jl Kramat Raya
Jl Stasiun Senen
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap baru. Uji coba mulai diberlakukan pada Senin, 6 Juni hingga Minggu, 12 Juni 2022.
"Selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat, 27 Mei 2022.
Sambodo mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di 13 kawasan tersebut. Para petuga akan memberhentikan pelanggar dan memberikan teguran tanpa tilang.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ujar dia.
Adapun jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
Kemudian berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022:
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)