Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, penutupan seluruh unit usaha milik PT Grand Ancol Hotel yakni Alexis bukti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar Undang-undang. Penutupan Alexis warning buat tempat hiburan lain.
"Hari ini sudah jelas kita tegas terhadap Alexis. Kita ingin ini mengirimkan pesan kepada yang lain. Pak Gubernur yang pegang sendiri tongkat komandonya," kata Sandi di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Maret 2018.
Sandi mengatakan, peraturan setingkat gubernur diterbitkan untuk mempermudah pemantauan tempat hiburan. Harapannya, pergub ini bisa mendorong tumbuhnya pariwisata dan usaha-usaha pariwisata yang menjadi tulang punggung.
"Kita ingin pariwisata berbasis ekonomi kreatif dan berbasis budaya," ujar Sandi.
Dia berharap dengan peraturan setingkat gubernur ini, industri pariwisata ke depan dengan mudah melakukan perizinan. "Hanya satu izin dan mereka hanya perlu mengurus sekali. Jadi ini sebetulnya easy doing," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup seluruh unit usaha Alexis. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TPUD) milik PT Grand Ancol Hotel.
Anies meneken surat TPUD itu pada Kamis, 22 Maret 2018. Pencabutan usaha dilakukan setelah tempat hiburan Alexis terbukti melakukan perdagangan manusia, prostitusi dan perjudian.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, penutupan seluruh unit usaha milik PT Grand Ancol Hotel yakni Alexis bukti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar Undang-undang. Penutupan Alexis warning buat tempat hiburan lain.
"Hari ini sudah jelas kita tegas terhadap Alexis. Kita ingin ini mengirimkan pesan kepada yang lain. Pak Gubernur yang pegang sendiri tongkat komandonya," kata Sandi di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Maret 2018.
Sandi mengatakan, peraturan setingkat gubernur diterbitkan untuk mempermudah pemantauan tempat hiburan. Harapannya, pergub ini bisa mendorong tumbuhnya pariwisata dan usaha-usaha pariwisata yang menjadi tulang punggung.
"Kita ingin pariwisata berbasis ekonomi kreatif dan berbasis budaya," ujar Sandi.
Dia berharap dengan peraturan setingkat gubernur ini, industri pariwisata ke depan dengan mudah melakukan perizinan. "Hanya satu izin dan mereka hanya perlu mengurus sekali. Jadi ini sebetulnya easy doing," terangnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menutup seluruh unit usaha Alexis. Hal ini dilakukan menyusul dikeluarkannya surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TPUD) milik PT Grand Ancol Hotel.
Anies meneken surat TPUD itu pada Kamis, 22 Maret 2018. Pencabutan usaha dilakukan setelah tempat hiburan Alexis terbukti melakukan perdagangan manusia, prostitusi dan perjudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)