Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penabrak Pria Paruh Baya di Tol Dalam Kota Ditetapkan Tersangka

Antara • 12 September 2022 23:06
Jakarta: Polres Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebagai tersangka. Insiden itu mengakibatkan korban jatuh ke Kali Grogol dan tewas tenggelam.
 
"Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi di Jakarta, Senin, 12 September 2022.
 
Hartono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa MA dan menyita mobil yang digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.

"Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya," ujar Hartono.
 

Baca: Salip Truk Gandeng, Pengendara Motor di Malang Tewas Terserempet


MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya, penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
 
Sebelumnya, pria berinisial W, 64, jatuh dari Jalan Tol Dalam Kota di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai mobilnya ditabrak kendaraan lain pada Jumat, 9 September 2022. Pria lanjut usia tersebut sedang memperbaiki kendaraan yang rusak di jalur lambat Tol Dalam Kota. Saat itu, cuaca sedang hujan deras.
 
W sempat hilang terbawa arus Kali Grogol. Jasad W ditemukan oleh tim SAR tidak jauh dari lokasi jatuh pada Sabtu, 10 September 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan