Jakarta: Mulai tanggal 21 Agustus hingga 25 Agustus 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Uji emisi kendaraan bermotor digelar di wilayah Jabodetabek.
KLHK menyediakan pos uji emisi gratis yang bisa dilakukan dengan akses laman https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/booking. Pos pertama digelar di kantor KLHK tepatnya di area parkir gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Pos kedua berada di Jakarta Timur, tepatnya di kantor kantor Ditjen PPKL KLHK Jalan DI Panjaitan kav 24 Jakarta Timur.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) KLHK Sigit Reliantoro, mengungkapkan uji emisi menjadi langkah paling menjanjikan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
“Di salah satu studi yang merekomendasikan pengendalian pencemaran udara di jakarta itu kan studi vital strategis dan Pemda DKI. Ada delapan opsi yang paling menjanjikan dari hasil yang diharapkan adalah uji emisi,” ucap SIgit Relianto dalam wawancara Metro TV di kantor Kementerian KLHK pada 22 Agustus 2023.
Baca: Tak Hanya Kendaraan, Pemprov DKI Didorong Uji Emisi Industri |
Uji emisi juga dilakukan untuk memastikan kondisi kendaraan. Mulai dari fisik motor yang dirawat dengan baik, bahan bakar yang terbakar sempurna, tidak ditemukannya pencemaran. Akibatnya kendaraan menjadi lancar, tahan lama, dan irit bensin.
Pada 21 Agustus 2023, terdapat 113 kendaraan telah melakukan uji emisi. Uji emisi untuk kedepannya akan ditindaklanjuti dengan pemerintah daerah dan polisi. Penindaklanjutan uji emisi untuk memastikan semua kendaraan bermotor memenuhi guna mutu.
(Atika Pusagawanti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di