medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang PNS menambah libur Lebaran 2015. PNS sudah diberikan libur panjang, 16-21 Juli. PNS DKI wajib masuk kerja kembali pada 22 Juli 2015.
Keputusan hari libur dan cuti bersama berlaku buat seluruh PNS DKI. Mereka yang nakal akan diberi sanksi berat..
"PNS tak boleh nambah libur. Tidak boleh bolos. Kalau ketahuan, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka langsung dipotong," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Jumat (10/7/2015).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan, PNS DKI tidak boleh memperpanjang libur Lebaran. Kepala BKD DKI Agus Suradika mengatakan, Pemprov telah memberikan libur Lebaran cukup, sesuai kebijakan cuti bersama pemerintah pusat.
PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja akan mendapat teguran lisan dan tidak diberikan TKD selama satu bulan penuh. “Kalau ada pegawai bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari,” ujarnya.
Berikut jadwal libur Lebaran PNS DKI:
Kamis 16 Juli: cuti bersama lebaran
Jumat 17 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Sabtu 18 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Minggu 19 Juli: libur
Senin 20 Juli: cuti bersama
Selasa 21 Juli: cuti bersama
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang PNS menambah libur Lebaran 2015. PNS sudah diberikan libur panjang, 16-21 Juli. PNS DKI wajib masuk kerja kembali pada 22 Juli 2015.
Keputusan hari libur dan cuti bersama berlaku buat seluruh PNS DKI. Mereka yang nakal akan diberi sanksi berat..
"PNS tak boleh nambah libur. Tidak boleh bolos. Kalau ketahuan, tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka langsung dipotong," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat, Jumat (10/7/2015).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan, PNS DKI tidak boleh memperpanjang libur Lebaran. Kepala BKD DKI Agus Suradika mengatakan, Pemprov telah memberikan libur Lebaran cukup, sesuai kebijakan cuti bersama pemerintah pusat.
PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja akan mendapat teguran lisan dan tidak diberikan TKD selama satu bulan penuh. “Kalau ada pegawai bolos kerja, mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja, kita kenakan sanksi. Apa mau TKD dipotong hanya karena bolos satu hari,” ujarnya.
Berikut jadwal libur Lebaran PNS DKI:
Kamis 16 Juli: cuti bersama lebaran
Jumat 17 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Sabtu 18 Juli: Hari Raya Idul Fitri
Minggu 19 Juli: libur
Senin 20 Juli: cuti bersama
Selasa 21 Juli: cuti bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)