Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Newsline

Berlaku Hingga 13 Desember, Ini Aturan PPKM Level 2 Jakarta di Beragam Sektor

MetroTV • 01 Desember 2021 19:03
Jakarta: DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 13 Desember 2021. Peningkatan level PPKM ini disertai pengetatan dan pembatasan jumlah kapasitas masyarakat di sejumlah sektor.
 
“Yang ingin melakukan resepsi pernikahan hanya boleh mengundang tamu dengan kapasitas 50 persen,” kata presenter Metro TV, Putri Lukman, dalam tayangan Newsline, Rabu, 1 Desember 2021.
 
Karyawan non-esensial diperbolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 50 persen. Sementara itu, pekerja sektor esensial diizinkan WFO 75 persen.

Pengunjung supermarket, hypermarket, dan pasar tradisional dibatasi 75 persen dari kapasitas bangunan. Tempat hiburan seperti bioskop dibatasi maksimal 70 persen. Restoran atau kafe di dalam mal hanya boleh mencapai 50 persen.
 
Restoran dan cafe yang memiliki bangunan atau berdiri sendiri diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas 50 persen. Pengunjung hanya diberi waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Fasilitas umum seperti, taman maupun tempat wisata hanya diperbolehkan diisin 25 persen dari total kapasitas. Kegiatan seni budaya dan olahraga kapasitas maksimal 50 persen.
 
Untuk mencegah penularan Covid-19 selalu pakai masker dan ikuti vaksinasi. Masker terbukti menekan resiko penularan hingga 80 persen, dan vaksinasi meminimalisir resiko kematian hingga 73 persen. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan