Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Ilham Wibowo)

Pemprov DKI akan Beli Tanah Bersertifikat di Kalijodo

LB Ciputri Hutabarat • 19 Februari 2016 12:35
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan agnti rugi kepada warga Kalijodo yang memiliki setifikat tanah. Warga yang enggan tanahnya dibebaskan akan diserahkan ke pengadilan untuk di konsinyasi.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, sistem penguasaan lahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Penguasaan Tanah Negara.
 
"Tanah hak miliki kamu saja bisa kami ambil. Apalagi yang enggak punya surat-surat," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
 
Ahok mengaku tak masalah jika ada warga yang enggan memberikan tanahnya. Dia bakal melakukan perhitungan konsinyasi ke pengadilan negeri. Warga yang memiliki sertifikat tanah bisa mengambil uangnya langsung ke pengadilan. "Kamu enggak mau kami bayar pun, kita akan minta Pengadilan Negeri konsinyasi," tegasnya.
 
Ahok masih mempertanyakan aksi warga Kalijodo yang berdemo di depan DPRD siang ini. Ahok mengaku tak akan melakukan tawar menawar terkait penggusuran Kalijido.
 
"Kalian demo juga enggak akan saya kembalikan (tanah). Kamu mau dialog dua tahun, 20 tahun sama saja kok buat saya," ujarnya.
 
Siang ini ratusan warga Kalijodo mendatangi DPRD. Mereka menuntut Pemprov DKI membatalkan penggusuran. Mereka meminta Pemprov mendahulukan dialog ketimbang penggusuran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan