Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ekstasi, FA, 32. Sebanyak 55 ribu butir ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat disita.
"Tersangka FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu 27 September 2023.
Komarudin mengungkap berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali. Terdapat logo tengkorak di setiap butir ekstasi.
"Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin.
Jakarta: Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku penyelundupan
narkoba jenis ekstasi, FA, 32. Sebanyak 55 ribu butir ekstasi di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar,
Jakarta Pusat disita.
"Tersangka FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu 27 September 2023.
Komarudin mengungkap berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali. Terdapat logo tengkorak di setiap butir ekstasi.
"Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)