"Tersangka FA didapati membawa satu koper. Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku menyelundupkan barang bukti jenis ekstasi dengan total keseluruhan 55.000 butir," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Jakpus, Rabu 27 September 2023.
Komarudin mengungkap berdasarkan pengakuan, FA telah melakukan pengantaran sebanyak tiga kali. Terdapat logo tengkorak di setiap butir ekstasi.
"Hantaran yang pertama 5.000 butir, hantaran yang kedua 5.000 butir, dan yang ketiga 55.000 butir," ungkap dia.
| Baca: Sepasang WNI Ditahan Usai Dikejar Polisi Malaysia, 103 Gram Sabu Disita |
Akibat perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal mati," tegas Komarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id