Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pelototi Rencana Perpanjangan Kontrak Kelola Air Minum di DKI

Theofilus Ifan Sucipto • 23 April 2021 13:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawasi rencana perpanjangan kontrak perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan air minum di DKI Jakarta antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Pengawasan dilakukan demi mencegah dan menekan potensi praktik rasuah.
 
“Kami ingin perikatan perjanjian ini semata-mata untuk kepentingan bisnis dan kemaslahatan bersama. Jangan sampai ada keuangan negara atau daerah yang dirugikan,” tegas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminudin dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.
 
Aminudin berharap tidak ada pihak-pihak tertentu yang berniat mengeruk pundi-pundi dari perpanjangan kontrak tersebut. Pasalnya, KPK menemukan potensi kecurangan dalam ruang lingkup pekerjaan yang berubah hingga lebih dari 50 persen.

Selain itu, perpanjangan kontrak rencananya berlaku untuk 25 tahun ke depan. Sedangkan kontrak saat ini baru akan berakhir pada 2023.
 
“KPK juga mendapatkan data bahwa mitra swasta terkait relatif tak berkinerja baik di sisi hilir,” papar dia.
 
Baca: KPK Telusuri Proses Pembelian Tanah di Munjul
 

Kebocoran pipa yang berimbas pada cakupan layanan air bersih ke penduduk menjadi rendah menjadi salah satu indinasi. Kondisi hilir yang bermasalah berpotensi merugikan PAM Jaya karena berkewajiban membayar 100 persen produksi air dari mitra swasta.
 
“Padahal penyaluran air efektif hanya 57,46 persen,” ujar Aminudin.
 
Penanggung Jawab Wilayah DKI Jakarta pada Direktorat Korsup Wilayah II KPK Hendra Teja merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan rencana perpanjangan antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta. Hendra bahkan mengusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip perpanjangan tersebut.
 
“Kami sarankan Pemprov DKI Jakarta menunggu PKS ini selesai pada Februari 2023, kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PAM Jaya,” kata Hendra.
 
Hendra juga mendorong pembenahan pipa penyaluran air minum ke penduduk untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya. Kerugian itu terkait pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang sebelumnya dikelola PT Aetra Air Jakarta.
 
Hendra mempersilakan adanya partisipasi dari swasta untuk membangun instalasi pengolahan air (IPA). Namun, pemilihan mitra swasta harus menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan yang sehat.
 
“Untuk mendapatkan opsi yang paling menguntungkan PAM Jaya melalui tender,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan