Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengganti 22 nama jalan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta warga DKI yang tinggal di jalan tersebut segera memperbarui data kependudukannya.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Zudan menjelaskan beberapa data yang perlu diganti meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu identitas anak (KIA). Dia memastiian akan memberikan dukungan penuh dalam proses penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," kata dia.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk, perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara," kata dia.
Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi;
Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).
Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).
Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta telah mengganti 22 nama jalan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta warga DKI yang tinggal di jalan tersebut segera memperbarui
data kependudukannya.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Juni 2022.
Zudan menjelaskan beberapa data yang perlu diganti meliputi kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu identitas anak (KIA). Dia memastiian akan memberikan dukungan penuh dalam proses penggantian dokumen kependudukan secepatnya.
"Untuk mengurusnya penduduk bisa datang ke Dukcapil atau Dinas Dukcapil yang jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," kata dia.
Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Termasuk, perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI.
"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran provinsi Kaltim dengan Provinsi Kaltara," kata dia.
Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi;
- Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
- Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
- Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
- Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
- Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
- Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).
- Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
- Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
- Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
- Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
- Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
- Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
- Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).
- Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
- Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
- Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
- Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
- Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
- Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
- Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
- Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
- Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)