medcom.id, Jakarta: Setelah Afrisca, terdakwa kedua dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin alias Awan, divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sama seperti Afrisca, apabila tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah, karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Begitu Awan keluar dari ruang sidang, sejumlah keluarga teriak. Ibu Awan, Murni Rahmawati berteriak meminta keadilan para penyidik agar berlaku adil. "Mana keadilan? Saya enggak terima. Anak saya enggak bersalah," teriak Murni.
Sama seperti Afrisca, Awan terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar pasal 55 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Awan dan Afrisca merupakan dua dari lima terdakwa yang akan disidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
medcom.id, Jakarta: Setelah Afrisca, terdakwa kedua dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Virgiawan Amin alias Awan, divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sama seperti Afrisca, apabila tidak membayar, terdakwa harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan.
"Menyatakan terdakwa Virgiawan Amin bersalah, karena terbukti bersama-sama dalam kekerasan anak dan turut serta dan cabul. Maka hakim menjatuhkan pidana dengan selama delapan tahun penjara, denda Rp100 juta. Kalau terdakwa tidak mampu membayar dengan subsidair pengganti tiga bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi saat membacakan vonis di ruang sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Begitu Awan keluar dari ruang sidang, sejumlah keluarga teriak. Ibu Awan, Murni Rahmawati berteriak meminta keadilan para penyidik agar berlaku adil. "Mana keadilan? Saya enggak terima. Anak saya enggak bersalah," teriak Murni.
Sama seperti Afrisca, Awan terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar pasal 55 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Awan dan Afrisca merupakan dua dari lima terdakwa yang akan disidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)