"Semua barang ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh DKI," ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Rutan Salemba, Jumat 23 Desember 2022.
Ibnu mengatakan bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone sudah pasti diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi.
"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," tegas Ibnu.
Baca: Terungkap, Begini Pesan di Handphone Keluarga Tewas di Kalideres |
Ibnu mengatakan jumlah 670 handphone yang berhasil disita dinilai kecil, ketimbang jumlah warga binaan yang mencapai 17 ribu. Jumlah barang yang dimusnahkan ini juga disebut mengalami penurunan.
"Menurut saya jumlah itu tergolong kecil pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id