Jakarta: Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menyebut Gedung Sarinah, Jakarta, telah diusulkan menjadi cagar budaya. Hal ini membuat perlakuan terhadap bangunan tersebut sama seperti pada cagar budaya lain.
"Catatan terakhir yang saya punya belum menunjukkan dia keluar SK (surat keputusan), tapi sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di UU jadi diduga cagar budaya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Mei 2020.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU tersebut menyebutkan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi, dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
Penetapan status ini bertujuan memberikan ruang dan tempat untuk berpikir bagi pemerintah menetapkan gedung tersebut sebagai cagar budaya atau tidak. Selama itu, bangunan tersebut tetap terlindungi.
"Ini sepertinya cagar budaya tapi menunggu keputusan gubernur," imbuh dia.
Baca: Seluruh Tenant di Sarinah akan Tutup
Gedung Sarinah yang berada di kawasan Thamrin bakal direnovasi. Imbasnya beberapa tenant harus ditutup secara permanen, salah satunya gerai McDonald's.
Direktur Utama Sarinah Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa mengatakan renovasi Gedung Sarinah akan dimulai pada Juni 2020 dan rampung pada Mei 2021.
"Program renovasi Gedung Sarinah direncanakan akan selesai pada Mei 2021," kata Gusti Ngurah Putu.
Jakarta: Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan menyebut Gedung Sarinah, Jakarta, telah diusulkan menjadi cagar budaya. Hal ini membuat perlakuan terhadap bangunan tersebut sama seperti pada cagar budaya lain.
"Catatan terakhir yang saya punya belum menunjukkan dia keluar SK (surat keputusan), tapi sudah diusulkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Jakarta sebagai calon cagar budaya. Istilahnya di UU jadi diduga cagar budaya," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Minggu, 10 Mei 2020.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 31 Angka (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU tersebut menyebutkan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi, dan diperlakukan sebagai cagar budaya.
Penetapan status ini bertujuan memberikan ruang dan tempat untuk berpikir bagi pemerintah menetapkan gedung tersebut sebagai cagar budaya atau tidak. Selama itu, bangunan tersebut tetap terlindungi.
"Ini sepertinya cagar budaya tapi menunggu keputusan gubernur," imbuh dia.
Baca: Seluruh Tenant di Sarinah akan Tutup
Gedung Sarinah yang berada di kawasan Thamrin bakal direnovasi. Imbasnya beberapa tenant harus ditutup secara permanen, salah satunya gerai McDonald's.
Direktur Utama Sarinah Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa mengatakan renovasi Gedung Sarinah akan dimulai pada Juni 2020 dan rampung pada Mei 2021.
"Program renovasi Gedung Sarinah direncanakan akan selesai pada Mei 2021," kata Gusti Ngurah Putu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)