"Pelaku Roni Febri alias Buyung, 30 tahun, adalah pelaku jambret. Kita mengamankan pelaku ini satu minggu kemudian, setelah kita dapatkan data dan kita amankan tanggal 16 Mei 2024 ketika pelaku akan beraksi kembali," ucap Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia menyebut Roni sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolsek, hasil menjambret digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," ucap Bayu.
Selain Roni, polisi juga menangkap pelaku lain yakni Muhamad Ihsan Amrullah, 31; Imam Santoso, 31; dan Dedi Jansah, 34. Polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
| Baca: Pengemudi Ojol Tewas usai Dijambret hingga Terseret di Kemayoran |
Pihaknya juga masih mendalami adatidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. Terkait kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel dan sepeda mootor yangdigunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama 5 tahun, penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP," ucap Bayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id