RTH Ibu Kota. (Foto: Antara/Sigit Kurniawan)
RTH Ibu Kota. (Foto: Antara/Sigit Kurniawan)

Tidak Semua RTH Dikelola Pemprov DKI

Intan fauzi • 19 Februari 2016 13:08
medcom.id, Jakarta: Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta tidak semuanya dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari targetkan sebanyak 30 persen RTH dari luas wilayah, 20 persen dikelola publik dan 10 persen pribadi.
 
Kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 30 persen RTH itu tak semuanya dikelola oleh Pemerintah. 
 
"Target kami 30 persen, 20 persen publik dan 10 persen pribadi," kata Iswan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
 
Iswan mengatakan, RTH publik yang dikelola oleh Pemerintah digunakan untuk kepentingan masyarakat umum, contohnya taman kota. Sedangkan RTH pribadi lahannya dimiliki swasta atau perseorangan.
 
"Yang pribadi itu, misalnya komplek perumahan dalam satu kavling. Tidak semua dibangun rumah, tapi ada untuk taman dan garasi," ujarnya.
 
Iswan mengungkapkan, Jakarta baru memiliki satu per tiga RTH dari target 30 persen. "Sekarang baru sekitar 9,8 persen," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan