Jakarta: Pra Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) khusus jenjang SMP/SMA/SMK resmi dibuka pada Selasa, 17 Mei 2022. Ada tiga kriteria yang dapat mengikuti pra pendaftaran kali ini, di antaranya:
1. Calon siswa yang memiliki KK DKI Jakarta namun bersekolah di luar DKI Jakarta.
2. Calon siswa yang memiliki KK DKI Jakarta namun lulusan paling lambat dua tahun.
3. Siswa yang bersekolah di satuan pendidikan asing.
PPDB jenjang SD tahun ini memiliki tiga jalur, yaitu zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua (PTO) dan anak guru. Sedangkan jenjang SMP dan SMA ada penambahan satu jalur yakni prestasi. Sementara itu, jenjang SMK tidak ada jalur zonasi.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan posko pelayanan PPDB Tahun Ajaran (TA) 2022/2023. Salah satunya di Sudin Wilayah II Jakarta Barat (Jakbar) di SMAN 78 Jakarta. Wakil Kepala Sekolah SMAN 78 Jakarta Zainuddin mengatakan banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai jadwal hari ini.
“Kebetulan informasi itu udah beredar bahwa hari ini mulai pendaftaran, padahal hari ini itu pendaftaran khusus untuk pra pendaftaran bagi siswa yang sekolahnya di luar DKI,” kata Zainuddin dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Jalur zonasi merupakan jalur yang seringkali dikhawatirkan oleh orang tua siswa. Sebab, jalur zonasi pada tahun sebelumnya hanya meliputi lingkungan RT di sekolah yang dituju. Pada tahun ini, panitia penyelenggara memutuskan untuk memperluas area zonasi.
“Jadi, sekolah-sekolah yang yang bersinggungan dengan wilayah sekolah itu bisa (masuk area zonasi),” tutur Kepala Seksi PAUD dan Dikmas Jakbar II Satiman.
Pendaftaran untuk seluruh jenjang akan dibuka pada 13-15 Juni 2022 mendatang. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui media sosial resmi @disdikdki dan @officialppdbdki. Diharapkan calon orang tua siswa dan siswa memperhatikan persyaratan dan mencatat apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. (Hana Nushratu)
Jakarta: Pra
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) khusus jenjang SMP/SMA/SMK resmi dibuka pada Selasa, 17 Mei 2022. Ada tiga kriteria yang dapat mengikuti pra pendaftaran kali ini, di antaranya:
1. Calon siswa yang memiliki KK DKI Jakarta namun bersekolah di luar DKI Jakarta.
2. Calon siswa yang memiliki KK DKI Jakarta namun lulusan paling lambat dua tahun.
3. Siswa yang bersekolah di satuan pendidikan asing.
PPDB jenjang SD tahun ini memiliki tiga jalur, yaitu zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua (PTO) dan anak guru. Sedangkan jenjang SMP dan SMA ada penambahan satu jalur yakni prestasi. Sementara itu, jenjang SMK tidak ada jalur zonasi.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyiapkan posko pelayanan
PPDB Tahun Ajaran (TA) 2022/2023. Salah satunya di Sudin Wilayah II Jakarta Barat (Jakbar) di SMAN 78 Jakarta. Wakil Kepala Sekolah SMAN 78 Jakarta Zainuddin mengatakan banyak masyarakat yang salah kaprah mengenai jadwal hari ini.
“Kebetulan informasi itu udah beredar bahwa hari ini mulai pendaftaran, padahal hari ini itu pendaftaran khusus untuk pra pendaftaran bagi siswa yang sekolahnya di luar DKI,” kata Zainuddin dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 17 Mei 2022.
Jalur zonasi merupakan jalur yang seringkali dikhawatirkan oleh orang tua siswa. Sebab, jalur zonasi pada tahun sebelumnya hanya meliputi lingkungan RT di sekolah yang dituju. Pada tahun ini, panitia penyelenggara memutuskan untuk memperluas area zonasi.
“Jadi, sekolah-sekolah yang yang bersinggungan dengan wilayah sekolah itu bisa (masuk area zonasi),” tutur Kepala Seksi PAUD dan Dikmas Jakbar II Satiman.
Pendaftaran untuk seluruh jenjang akan dibuka pada 13-15 Juni 2022 mendatang. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui media sosial resmi @disdikdki dan @officialppdbdki. Diharapkan calon orang tua siswa dan siswa memperhatikan persyaratan dan mencatat apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran. (
Hana Nushratu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)