Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan (topi hitam kanan) menempelkan tanda penutupan sementara di Odin Bar, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: dok. Antara
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Harmawan (topi hitam kanan) menempelkan tanda penutupan sementara di Odin Bar, Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: dok. Antara

Satpol PP Tutup 2 Bar di Kawasan Senopati

Antara • 05 Februari 2022 10:22
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara operasional dua bar, yakni Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dua bar itu telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
 
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama sepekan.
 
“7x24 jam, untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali,” kata Ujang dilansir Antara, Sabtu, 5 Februari 2022.

Baca: Langgar PPKM, Bar Dronk Kemang Didenda Rp50 Juta
 
Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup selama 3x24 jam karena merupakan pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.
 
"Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana," katanya.
 
Pemberian sanksi ini berdasar pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Jakarta.
 
“Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00-24.00, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya,” kata Ujang.
 
Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus covid-19.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan