Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto--MI/IMMANUEL ANTONIUS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto--MI/IMMANUEL ANTONIUS

Polda Metro Jaya Bebaskan 4 Orang Pendukung Prabowo-Hatta

Rizky Ferdyansyah • 24 Agustus 2014 13:39

medcom.id, Jakarta: Empat orang pendukung Prabowo-Hatta, yang melakukan unjuk rasa di depan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dibebaskan. Mereka dipulangkan, 22 Agustus lalu.
 
"Semua sudah dipulangkan dua hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi wartawan Metrotvnews.com, Jakarta, Minggu (24/8/2014).
 
Rikwanto mengatakan dari keempat orang tersebut, tiga diantaranya sopir truk Unimog Mercedes Benz dan satu provokator. Rikwanto menjelaskan melepaskan semua pendukung, meski ada satu sopir yang dikenakan pasal 406 KUHP. "Satu sopir unimog kena 406 KUHP, tiga (dipulangkan) belum cukup bukti," jelasnya.

Dalam unsur pasal 406 KUHP menjelaskan Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum, melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
 
Apabila semua unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, maka pelakunya dapat dihukum pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan