Ilustrasi- warga mengantre di Halte TransJakarta. MI/Pius Erlangga.
Ilustrasi- warga mengantre di Halte TransJakarta. MI/Pius Erlangga.

Dinas LH DKI Gunakan Angkutan Umum Setiap Jumat

Sri Yanti Nainggolan • 27 September 2019 15:57
Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum, sepeda, atau kendaraan ramah lingkungan lainnya ke tempat kerja setiap hari Jumat. Kepala DLH DKI Andono Warih berharap kebijakan itu diharapkan mengurangi polusi udara.
 
Andono mengajak masyarakat beralih dari kendaraan bermotor. Pegawai DLH DKI akan menjadi contoh awal penerapan kebijakan itu.
 
"Tak terkecuali di lingkungan pemerintahan,” kata Andono di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor 126 Tahun 2019 tentang Penggunaan Angkutan Umum, Sepeda atau Kendaraan Ramah Lingkungan Bagi Seluruh Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
 
Aturan itu sesuai Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kebijakan itu mulai berlaku pada Jumat, 27 September 2019. Ratusan pegawai DLH DKI terlihat menggunakan angkutan umum, sepeda, dan berjalan kaki.
 
"Kami berupaya memberikan contoh. Agar masyarakat melihat Pemprov bukan hanya memerintah saja, tapi telah melaksanakannya," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan