"Ketentuan ini berlaku bagi perangkat daerah atau biro yang tidak memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat," jelasnya kepada awak media, Rabu, 6 September 2023.
Maria mengatakan, adapun mekanisme WFH dihitung berdasarkan jumlah seluruh pegawai ASN pada unit, subbidang, subbagian, seksi atau sub kelompok di lingkungan PD/Biro.
Baca juga: Ho Chi Minh City Respons Positif Kolaborasi dengan Jakarta |
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerapkan aturan WFH dengan kapasitas 50 persen bagi para ASN di Ibu Kota untuk mengurangi polusi udara, namun khusus untuk gelaran KTT Asean, pihaknya meningkatkan WFH sebesar 75 persen.
Penerapan WFH ini untuk menangani polusi udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan untuk persiapan KTT ASEAN pada 5-7 September 2023. (Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id