Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan Rp2,7 juta dari razia protokol kesehatan (prokes) pada Selasa, 12 Oktober 2021. Razia prokes rutin dijalankan Satpol PP DKI Jakarta.
"Laporan harian pada 12 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.750.000," tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
Operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara pada razia Selasa kemarin. Satpol PP berharap masyarakat tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca: 13 Oktober, 278 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta
"Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” tulis data itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Hal ini mengingat kasus covid-19 masih bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Jokowi ingin inspeksi mendadat (sidak) digencarkan untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM berlangsung maksimal.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengumpulkan Rp2,7 juta dari razia
protokol kesehatan (prokes) pada Selasa, 12 Oktober 2021. Razia
prokes rutin dijalankan Satpol PP DKI Jakarta.
"Laporan harian pada 12 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, total denda sebesar Rp2.750.000," tulis data Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.
Satpol PP menindak beragam pelanggaran, seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha. Sanksi paling ringan berupa kerja sosial dan paling berat pencabutan izin usaha.
Operasional dua restoran/rumah makan/warung makan/kafe dihentikan sementara pada razia Selasa kemarin. Satpol PP berharap masyarakat tetap disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Baca:
13 Oktober, 278 Kasus Covid-19 Terdeteksi di Jakarta
"Serta berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan covid-19,” tulis data itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan prokes di tengah masyarakat. Hal ini mengingat kasus covid-19 masih bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Jokowi ingin inspeksi mendadat (sidak) digencarkan untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM berlangsung maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)